Pelaksanaan UKK SMK

Dalam pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam)
jenis skema penyelenggaraan ujian berikut.

1) Ujian melalui sistem sertifikasi oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi
SMK terakreditasi bersama dengan dunia kerja atau asosiasi profesi melakukan uji
kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama, dengan mengacu pada
standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh dunia kerja atau asosiasi
profesi yang bertujuan untuk mendapatkan sertifikat yang diakui oleh dunia kerja
dan asosiasi profesi;

2) Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1)
LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan/atau pelatihan dengan tujuan
utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta
pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan/atau sumber daya manusia dari
jejaring kerja lembaga induknya, sesuairuang lingkup yang diberikan oleh BNSP
3) Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2)
LSP yang didirikan oleh dunia kerja atau instansi dengan tujuan utama
melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia yang
bernaung dalam lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya,
dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang
diberikan oleh BNSP;
4) Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan
(LSK)

LSP/LSK yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan
tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan/atau profesi
tertentu sesuairuang lingkupnya;
5) Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan
oleh BNSP;

6) UKK Mandiri bersama mitra dunia kerja

Mengacu pada hal tersebut diatas (Point 4)PRISMA Pangkalan Bun telah menjadi tempat uji kompetensi (TUK) baik dari BNSP melalui LSP dan LSK dibawah naungan KEMDIKBUD RISTEK DIKTI

Berminat kerjasama uji kompetensi bersama kami

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *