Lembaga Sertifikasi Profesi di Indonesia

Pada artikel sebelumnya, kita sudah mengetahui apa itu Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), nah sekarang, kita juga perlu mengetahui tentang tipe lembaga sertifikasi profesi atau yang di singkat LSP di Indonesia. Jadi apa saja ya tipe lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang ada di Indonesia? Mari kita bahas.

Saat ini pengembangan sumber daya manusia (SDM) banyak menjadi pokok pembahasan karena diyakini menjadi salah satu faktor yang akan memastikan sustainibilitas suatu organisasi. Dalam konteks Indonesia, lembaga yang ditunjuk untuk memastikan pengembangan kompetensi adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dalam pelaksanaannya, BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai perpanjangan tangan dalam melakukan kegiatan sertifikasi kompetensi.

Dalam pemberian lisensi ini, BNSP memberikan lisensi yang dikategorikan kepada tiga jenis, antara lain :
1. LSP pihak pertama yang dikenal dengan sebutan LSP P1.
2. LSP pihak kedua yang dikenal dengan sebutan LSP P2.
3. LSP Pihak ketiga yang dikenal dengan sebutan LSP P3.

Nah, dalam pemilihan tipe LSP ini, akan sangat bergantung pada kebutuhan dari individu maupun organisasi pengguna, karenamasing-masing LSP memiliki fungsi masing-masing.
• LSP P1 dan LSP P2 berfungsi sebagai lembaga yang memastikan kompetensi dengan menyediakan pendidikan vokasi atau pekerjaan yang berdasarkan kualifikasi atau keahlian. Dalam sistem pendidikan ini terdapat lembaga pelatihan yang menyiapkan individu untuk memiliki kompetensi sesuai dengan kualifikasi atau keahlian dan kompetensi tersebut dipastikan dengan adanya uji kompetensi yang dilakukan oleh LSP P1 atau LSP P2.
• Sementara itu, LSP P3 berfungsi sebagai lembaga yang memastikan individu berdasarkan profesi atau keahlian seseorang tanpa dieprlukan persyaratan mengenai kelulusan dari suatu lembaga pendidikan tertentu, selama individu tersebut berhak untuk mengajukan uji kompetensi.

Jadi kesimpulannya, LSP P1 dan P2 akan memberikan manfaat posifiti dimana individu dan organisasi akan memperoleh pendidikan terlebih dahulu yang sesuai dengan kualifikasi atau keahlian, serta kompetensi yang dipastikan dengan adanya uji kompetensi. Sementara itu, ketika individu tersebut telah memiliki kompetensi yang sesuai dengan keahlian dan kualifikasi maka individu tersebut bisa memastikan kembali kompetensinya dengan diuji kembali melalui LSP P1 dan LSP P2 nya kembali, atau bisa diuji ke LSP P3.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *