LPK Prisma Liburkan Peserta Didik Cegah Pandemi COVID-19
LPK Prisma Pangkalan Bun liburkan peserta didik untuk cegah pandemi Covid 19.
Kebijakan meliburkan peserta didik tersebut mengacu pada surat edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 440/102/PEM dan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 800/869/DPK.I/Dikbud tentang Pengalihan Kegiatan Belajar Mengajar sebagai Langkah Pencegahan Pandemi COVID-19 di Lingkungan Lembaga Pendidikan.
LPK Prisma meliburkan kegiatan belajar mengajar Program Profesi Satu Tahun mulai 19 Maret hingga 31 Maret 2020 dengan menerbitkan surat edaran Nomor 146/SPb/LPK-P/III/2020 tentang Penerapan Sistem Belajar Online (Daring) Selama Libur.
Proses belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring (online), dan peserta didik diminta untuk mempersiapkan diri guna mengikuti pelajaran secara online.