Kompetensi sebagai Stkamur Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat fisik dan psikis, serta memiliki keterampilan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas ialah tingkat pendidikan paling tidak yang harus diisi oleh seorang pendidik diperlihatkan dengan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang relevan sesuai peraturan* perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.

Pendidik mencakup pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.

Tenaga kependidikan mencakup kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia terkait dengan Stkamur Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 mengenai Stkamur Pengawas Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 mengenai Stkamur Kepala Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 mengenai Stkamur Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 mengenai Stkamur Tenaga Administrasi Sekolah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 mengenai Stkamur Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 mengenai Stkamur Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 mengenai Stkamur Penguji pada kursus dan pelatihan.

*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 mengenai Stkamur kualifikasi pemandu pada kursus dan pelatihan.

*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 mengenai Stkamur Pengelola Kursus dan Pelatihan.

*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Stkamur Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.

*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Stkamur Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *