Apa sih BNSP itu ?
Sudah pada tahu belum, BNSP itu apa sih? Pasti teman-teman sudah sering dengar kan?
BNSP atau singkatan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah guna melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. BNSP dibentuk guna menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja.
Lalu, apa tugas-tugas yang dilaksanakan oleh BNSP ?
Nah, jadi teman-teman, tugas pokok BNSP yaitu sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, pasal 4 Ayat (1) : Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ayat (2) : Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.
Gimana ? Sekarang sudah tahu kan apa itu BNSP.