Ketentuan Umum Pelaksanaan Kerjasama UKK :
setiap item terdapat logo prisma dan sekolah (Absensi, Spanduk, Posting Sosial Media)
Pihak PRISMA (TUK)
- ketua TUK atau Bagian akademik menerbitkan surat tugas pengawas dan atau penguji
- Menyediakan absensi kehadiran peserta uji kompetensi
- menyediakan nomor urut peserta (disetiap meja)
- membawa hasil uji kompetensi sebagai arsip atau dikirim via email jika berbentuk file
- melakukan dokumentasi pelaksanaan uji kompetensi
Pihak Sekolah
menyediakan sepanduk dengan text / tulisan contoh :
UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
PROGRAM KEAHLIAN : XXX
SMK (Nama sekolah) dengan PRISMA Pangkalan Bun
Tahun Ajaran xxx