peserta yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri berarti dinyatakan mencabut haknya untuk mendapatkan seluruh layanan di program vokasi 1 tahun akan tetapi diberikan layanan berupa
- surat keterangan telah menempuh pendidikan di prisma
- diperbolehkan mengulang di tahun depan tanpa harus membayar kembali biaya registrasi ulang tetap melakukan pembayaran SPP dari awal
hak-hak yang dicabut
sertifikat dokumen apapun tidak diberikan sesuai prosedur seluruh dokumen akan diberikan saat wisuda dalam hal ini termasuk sertifikat atau piagam yang diberikan pihak eksternal yang difasilitasi oleh PRISMA