Miliki Sertifikasi Sekarang untuk mempermudah Karir dan Profesi Anda
Sertifikat BNSP atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi merupakan lembaga independen yang dibentuk pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di semua bidang profesi. Mendapatkan sertifikat BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai pelaksananya.
Sertifikasi menjadi faktor penting dalam industri. Semakin banyak perusahaan menjadikan sertifikasi sebagai cara untuk menilai apakah seseorang memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan dalam peran pekerjaan tertentu. Sertifikasi sebagai sebuah pembuktian dan pengakuan kemampuan di bidang tertentu merupakan bentuk legalitas yang diakui secara nasional maupun internasional.
Sertifikat BNSP
LPK PRISMA sebagai solusi karir dan kompetensi, memberikan pilihan sertifikasi sesuai dengan kebutuhan Anda. PRISMA juga sudah terakreditasi sesuai Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia oleh Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK)
Sertifikat akreditasi
Berikut ini daftar layanan sertifikasi kompetensi yang ada di LPK PRISMA
- Bidang IT
Office Application
Design grafis
Digital Marketing
Technical Support
Networking - Bidang Akuntansi
Teknisi Akuntansi yunior
Teknisi Akuntansi Senior
Teknisi Perpajakan - Bidang Sekretaris
Sekretaris Level Dasar
Sekretaris Level terampil
Sekretaris Level Mahir
Berminat untuk melaksanakan uji kompetensi atau menjadi tempat uji kompetensi hub kami melalui wa.me/6282154444485
Uji kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh penguji uji kompetensi untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik kursus dan satuan pendidikan nonformal lainnya, serta warga masyarakat yang belajar mandiri pada suatu jenis dan tingkat pendidikan tertentu. Uji kompetensi bagi peserta didik kursus dan warga masyarakat ini di dasarkan atas; | |||||||||
| |||||||||
Berdasarkan UU, PP dan Permen tersebut maka ujian nasional kursus diganti dengan uji kompetensi, dan pada akhir Desember 2008 sudah tidak diselenggarakan ujian nasional kursus. Untuk mewujudkan amanat tersebut maka diperlukan empat komponen yang harus disiapkan yakni; 1) Lembaga Sertifikasi Kompetensi, 2) Tempat Uji Kompetensi, 3) Penguji, dan 4) instrumen uji kompetensi. |