Miliki Sertifikasi Sekarang untuk mempermudah Karir dan Profesi Anda

Sertifikat BNSP atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi merupakan lembaga independen yang dibentuk pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di semua bidang profesi. Mendapatkan sertifikat BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai pelaksananya.

Sertifikasi menjadi faktor penting dalam industri. Semakin banyak perusahaan menjadikan sertifikasi sebagai cara untuk menilai apakah seseorang memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan dalam peran pekerjaan tertentu. Sertifikasi sebagai sebuah pembuktian dan pengakuan kemampuan di bidang tertentu merupakan bentuk legalitas yang diakui secara nasional maupun internasional.

Sertifikat BNSP

LPK PRISMA sebagai solusi karir dan kompetensi, memberikan pilihan sertifikasi sesuai dengan kebutuhan Anda. PRISMA juga sudah terakreditasi sesuai Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia oleh Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK)

Sertifikat akreditasi

Berikut ini daftar layanan sertifikasi kompetensi yang ada di LPK PRISMA

  1. Bidang IT
    Office Application
    Design grafis
    Digital Marketing
    Technical Support
    Networking
  2. Bidang Akuntansi
    Teknisi Akuntansi yunior
    Teknisi Akuntansi Senior
    Teknisi Perpajakan
  3. Bidang Sekretaris
    Sekretaris Level Dasar
    Sekretaris Level terampil
    Sekretaris Level Mahir

Berminat untuk melaksanakan uji kompetensi atau menjadi tempat uji kompetensi hub kami melalui wa.me/6282154444485

Uji kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh penguji uji kompetensi untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik kursus dan satuan pendidikan nonformal lainnya, serta warga masyarakat yang belajar mandiri pada suatu jenis dan tingkat pendidikan tertentu.

Uji kompetensi bagi peserta didik kursus dan warga masyarakat ini di dasarkan atas;

1)UU No 20 Th 2003, Pasal 61 ayat 3; Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yg diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi,
2)PP no 19 Th 2005, pasal 89 ayat 5 ;Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai tkamu bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi, dan
3)Permen no 70 tahun 2008 tanggal 26 nopember 2008 tentang Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik Kursus dan Warga Masyarakat
Berdasarkan UU, PP dan Permen tersebut maka ujian nasional kursus diganti dengan uji kompetensi, dan pada akhir Desember 2008 sudah tidak diselenggarakan ujian nasional kursus. Untuk mewujudkan amanat tersebut maka diperlukan empat komponen yang harus disiapkan yakni; 1) Lembaga Sertifikasi Kompetensi, 2) Tempat Uji Kompetensi, 3) Penguji, dan 4) instrumen uji kompetensi.